Senin, 17/06/2024 - 10:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Duga Eltinus Omaleng Tentukan Sendiri Pemenang Proyek Pembangunan Gereja Kingmi

KPK meminta keterangan dari tiga orang saksi kasus pembangunan gereja Kingmi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng untuk menentukan pemenang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal ini diketahui setelah penyidik meminta keterangan tiga saksi terkait kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Mimika Deassy Ceraldine Tanser, pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya, dan seorang wiraswasta Daem Nova Prihanto. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO (Eltinus Omaleng) untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Meski demikian, Ali enggan merinci mengenai modus operandi Omaleng untuk memilih pemenang proyek pembangunan rumah ibadah itu. Alasannya, jelas dia, untuk menjaga kerahasiaan terkait proses penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Mereka adalah Eltinus Omaleng; Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Mathen Sawy (MS); dan Direktur PT Waringin Megang, Teguh Anggara (TA).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Pekan Depan, Bendum Nasdem dan Anak SYL Dipanggil di Sidang Kasus Korupsi Kementan

Kasus ini berawal ketika Omaleng belum menjabat Bupati Mimika. Pada tahun 2013, Omaleng bekerja sebagai Kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawu Jaya. Saat itu, ia hendak membangun Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika dengan total nilai mencapai Rp 126 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Keinginan itu pun terealisasikan setahun kemudian, saat Omaleng terpilih menjadi bupati, tepatnya pada 2014. Dia langsung membuat kebijakan untuk menganggarkan dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Selanjutnya, Omaleng memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Dia juga menyiapkan alat produksi beton untuk pembangunan pembangunan gereja tersebut dari perusahaan miliknya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Tak sampai disitu, Omaleng kemudian meminta bantuan TA untuk mempercepat proses pembangunan gereja itu pada tahun 2015. Dia juga menawarkan proyek ini kepada TA dengan menjanjikan pembagian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi berdua. Omaleng memperoleh tujuh persen, sedangkan TA mendapatkan tiga persen.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Saran PDIP Jika Anies Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik-baik

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Omaleng mengangkat MS sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Sehingga kesepakatannya dengan TA dapat berjalan mulus. Namun, pengangkatan MS justu dinilai janggal karena ia tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Omaleng juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek, walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah berhasil memenangkan lelang, MS dan TA melakukan penandatanganan kontrak pembanguan Gereja Kingmi Mile 32. Nilai kontrak dalam kesepakatan itu sebesar Rp 46 miliar.

TA kemudian menggunakan uang itu untuk mensubkontraktorkan seluruh pengerjaan pembangunan gereja ke perusahaan berbeda, yakni PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Hal ini dilakukan tanpa ada perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan dari perusahaan milik Omaleng. Akibat tindakan tiga tersangka ini, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menjadi tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang tertuang dalam kontrak. Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Perbuatan ketiga tersangka ini membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Selain itu, Omaleng pun diduga turut menerima uang Rp 4,4 miliar dari proyek ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَّا أَشْهَدتُّهُمْ خَلْقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَا خَلْقَ أَنفُسِهِمْ وَمَا كُنتُ مُتَّخِذَ الْمُضِلِّينَ عَضُدًا الكهف [51] Listen
I did not make them witness to the creation of the heavens and the earth or to the creation of themselves, and I would not have taken the misguiders as assistants. Al-Kahf ( The Cave ) [51] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi